![]() |
Ilustrasi photo |
Saat ini, setiap orang yang berprofesi sebagai penyelenggara pemerintahan wajib menyampaikan laporan harta kekayaan pada saat pertama kali menjabat, saat berganti jabatan, saat mendapatkan kenaikan pangkat atau saat pensiun. Laporan ini disebut juga dengan LHKPN.
Kewajiban menyampaikan LHKPN diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, undang-undang tersebut mengatur bahwa yang wajib menyampaikan LHKPN adalah pegawai negeri sipil yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif atau yudikatif, dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan administrasi. atau pejabat negara. . pejabat publik lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Selalu Waspada Dalam Bermedia Sosial
Fungsi LHKPN lainnya adalah untuk secara jujur dan terbuka menjamin itikad baik dan integritas calon pegawai negeri sipil dalam menjalankan tugas pemerintahannya, sehingga tidak ada niat korupsi di kemudian hari.
Namun, belum banyak pejabat negara yang melaporkan LHKPN, padahal ini bisa menjadi bukti kepada masyarakat bahwa mereka bisa bekerja dan mengendalikan diri melalui praktik korupsi. LHKPN meningkatkan kesadaran masyarakat dan menjadikan pegawai negeri sipil bertanggung jawab atas tugas jabatan yang diembannya dan yang diserahi tugas negara.
Komentar
Posting Komentar